Istinbath (Aug 2021)
GAGASAN PENERAPAN SERTIFIKASI HALAL BAGI USAHA MIKRO KECIL (UMK) DI INDONESIA
Abstract
Jurnal ini dilatar belakangi UUJPH pada Pasal 4 Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib (Mandatory) disertifikasi halal, kewajiban ini menimbulkan biaya untuk membuat sertifikasinya, bagaimana dengan produk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMK), Perintah UUJPH yang menanggung biaya sertifikasi halal pihak ketiga, termasuk pihak swasta didalamnya, setelah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disahkan, maka biaya sertifikasi halal menjadi tanggung jawab negara. Biaya yang harus ditangung negara untuk membiayai sertifikasi halal UMK ini. Data BPS pada tahun 2020 UMK sebanyak 64.133.354, dengan perhitungan biaya yang akan timbul akibat kebijakan ini, kalau biaya sertifikasi halal level C diperkirakan Rp. 1.500.000, (termasuk biaya Auditor, Registrasi, Majalah Jurnal, Pelatihan, penambahan Biaya Rp. 200.000 jika perusahaan memiliki outlet, maka biaya pembuatan sertfikat halal untuk Usaha Mikro Kecil Rp. 109.026.701.800.000,- suatu angka yang sangat besar109 Triliun lebih. Yang menjadi pembahasan dalam jurnal ini, bagaimana seharusnya pengaturan sertifikasi halal terhadap produk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) di Indonesia?