Diversi (Jun 2018)
Penerapan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis Terhadap Perlindungan Anak Jalanan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penerapan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis dan kendala dalam penerapan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tersebut. Dalam arikel ini menggunakan metode socio legal research yang dilakukan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada pihak Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kota Kediri, Dinas Sosial Kota Kediri dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri mengenai upaya perlindungan, pembinaan dan pemenuhan hak-hak dasar anak jalanan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis. Dalam kesimpulannya upaya perlindungan, pembinaan dan pemenuhan hak-hak dasar anak jalanan dilaksanakan dan difasilitasi oleh beberapa Satuan Kerja yang terdiri dari Satpol PP Kota Kediri, Dinas Pendidikan Kota Kediri, Dinas Sosial Kota Kediri, Dinas Kesehatan Kota Kediri, Polresta Kediri dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri. Permasalahan yang dialami anak jalanan terkait pemenuhan hak dalam mendapatkan pendidikan yang layak, kesehatan, pemenuhan hak identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) akan melalui proses assesment yang dilakukan oleh pihak Pekerja Sosial (PekSos) dari Dinas Sosial Kota Kediri dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri. Advokasi dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri yang akan diarahkan atau dirujuk ke Satuan Kerja bersangkutan yang berwenang untuk upaya penyelesaian masalah. Anak jalanan yang berada di bawah umur akan dikembalikan kepada orangtua mereka, sebelum mereka berbaur kembali dengan masyarakat, anak jalanan mendapat pendampingan dan pemantauan dari pihak Pekerja Sosial (PekSos) dan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang sudah dibentuk disetiap kelurahan tujuannya agar masyarakat tidak memberikan stigma yang negatif kepada bekas anak jalanan.
Keywords