Media Iuris (Feb 2023)
Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Akibat Pembatalan Perkawinan Orang Tua Sedarah
Abstract
Abstract Humans are created and born to live in pairs according to their life partners who have been determined by the destiny of the creator, therefore the desire for a stronger relationship is carried out through a marriage bond. Even though it has been strictly regulated by both Indonesian Marriage law and religious law, inbreeding or what is often known as incest. Incest is in fact still found in many communities. Incest is an English term that means inbreeding or discordant relationship. Inbreeding or discordant relationship is a relationship of mutual love that is sexual in nature and is carried out by couples who still have relatives or close family ties. This research aims to analyse the position of children born as a result of the annulment of incestuous marriage and to analyse the legal protection of children born as a result of the annulment of incestuous marriage. The type of research is normative research with a statutory approach and a case approach. The results show that the position of children born from incestuous marriage in civil terms despite the cancellation of marriage against both parents does not affect the status of the position of children born in the marriage and in the provisions of MUI Fatwa No.11 of 2012 provides legal protection to children born from incestuous marriage by imposing ta’zir punishment on the man who gave birth and caused his birth. Abstrak Manusia diciptakan dan dilahirkan untuk melangsungkan hidup berpasang-pasangan sesuai dengan pasangan hidupnya yang telah ditentukan oleh takdir sang pencipta, oleh karena itu keinginan untuk hubungan yang lebih kuat dilakukan melalui sebuah ikatan perkawinan. Kendati pun telah diatur secara tegas baik oleh hukum Perkawinan Indonesia maupun hukum agama, perkawinan sedarah atau yang sering dikenal dengan sebutan incest. Incest ini faktanya masih banyak ditemukan di kalangan masyarakat. Incest merupakan istilah dalam Bahasa Inggris yang bermakna hubungan sedarah atau hubungan sumbang. Hubungan sedarah atau hubungan sumbang adalah suatu hubungan saling mencintai yang bersifat seksual dan dilakukan oleh pasangan yang masih memiliki ikatan kerabat atau ikatan kekeluargaan yang dekat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak yang lahir akibat pembatalan perkawinan orang tua sedarah serta menganalisis perlindungan hukum anak yang lahir akibat pembatalan perkawinan orang tua sedarah. Jenis penelitian adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak yang lahir dari perkawinan sedarah secara keperdataan meskipun adanya pembatalan perkawinan terhadap kedua orang tuanya tidak mempengaruhi status kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan tersebut serta dalam ketentuan Fatwa MUI No.11 Tahun 2012 memberikan perlindungan hukum pada anak hasil perkawinan sedarah yaitu dengan cara menjatuhkan hukuman ta’zir kepada laki-laki yang membenihkan dan menyebabkan kelahirannya.
Keywords