Mimbar Hukum (Jun 2017)
ANALISA YURIDIS TERHADAP KESADARAN HUKUM BERASURANSI PEDAGANG DI LINGKUNGAN PASAR KOTA MEDAN
Abstract
ABSTRACT This study has three main problems namely what the significance of legal awareness of insurance for traders, what factors are causing traders in Medan City interested in buying an insurance policy, what factors also led traders are not interested in insurance, and how the level of legal awareness of insurance (knowledge, understanding and legal culture) among traders in Medan City. The research method using empirical methods by preparing questionnaires (direct questionnaires and structured). Instruments questionnaire or questionnaire measured using 5-point Likert scale. Data were analyzed quantitatively ie the percentage descriptive analysis.The results showed that there are many factors driving the traders in Medan City Market location was interested or not interested in insurance. Factors or reasons traders are willing to make a risk insured losses experienced traders taken over (covered) by the insurance company, in order to feel safe from hazard, more secure future, so that the traders (insured) can live a quieter, so that health is more assured, as traders concerned shall afford to pay premiums, and that education of children is guaranteed. While the factors that cause traders are not interested in insurance among others because they do not have the money to pay the dues / premiums, premium rates are too expensive, traders do not believe in insurance companies, traders do not want to deal with insurance and insurance companies, feel safe without insurance, was able to overcome its own problems so there is no insurance, feel have much savings, trauma with insurance fraud and their full confidence in the destiny and God's help. The results also showed that the level of legal awareness (knowledge, understanding, and behavior / legal culture) insured the traders categorized as good / high. Unfortunately, on Loss Insurance , the desire of traders in Medan for insuring merchandise or property on Insurance Companies still relatively low. Against the 95 respondents who were subjected to the study, only 4 respondents (4.2%) who claimed to have fire insurance on the shop / store / kiosk. INTISARI Penelitian ini memiliki tiga permasalahan utama yaitu faktor-faktor apa yang menyebabkan para pedagang di Kota Medan tertarik untuk berasuransi, faktor-faktor apa pula yang menyebabkan para pedagang tidak tertarik berasuransi, dan bagaimana tingkat kesadaran hukum (pengetahuan, pemahaman dan budaya hukum) berasuransi di kalangan pedagang di Kota Medan. Metode penelitian menggunakan metode empiris dengan cara menyiapkan kuisioner/angket langsung dan berstruktur. Instrumen kuisioner/angket diukur dengan menggunakan skala likert 5 poin. Data kemudian dianalisis secara kuantitatif yakni dengan analisis deskriptif persentase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada banyak faktor yang mendorong pedagang di lokasi Pasar Kota Medan merasa tertarik atau pun tidak tertarik untuk berasuransi. Faktor atau alasan para pedagang mau berasuransi adalah agar resiko kerugian yang dialami para pedagang diambil alih (ditanggung) oleh perusahaan asuransi, agar merasa aman dari bahaya, masa depan lebih terjamin, agar pedagang (tertanggung) bisa hidup lebih tenang, agar kesehatan lebih terjamin, karena pedagang yang besangkutan mampu membayar premi, dan agar pendidikan anak lebih terjamin. Sedangkan faktor yang menjadi penyebab para pedagang tidak tertarik berasuransi antara lain, karena tidak punya uang untuk membayar iuran/premi, harga premi yang terlalu mahal, pedagang tidak percaya pada perusahaan asuransi, pedagang tidak ingin berurusan dengan asuransi dan perusahaan asuransi, sudah merasa aman tanpa asuransi, merasa mampu mengatasi masalah sendiri sehingga tidak perlu ada asuransi, merasa punya banyak tabungan, trauma dengan kecurangan asuransi dan adanya keyakinan yang penuh pada takdir dan pertolongan Tuhan. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum (pengetahuan, pemahaman, dan perilaku/budaya) berasuransi para pedagang termasuk kategori baik/tinggi. Namun disayangkan, khusus untuk Asuransi Kerugian, keinginan para pedagang Kota Medan untuk mengasuransikan barang dagangan atau harta miliknya (property) pada perusahaan Asuransi Kerugian masih tergolong rendah. Dari 95 orang responden, hanya 4 responden (4,2%) yang mengaku memiliki Asuransi Kebakaran ruko/toko/kios.
Keywords