Riwayah: Jurnal Studi Hadis (Mar 2018)
KAJIAN MA’ANIL HADIS TERHADAP HADIS LARANGAN PEREMPUAN MENGANTARKAN JENAZAH
Abstract
Abstrak Tulisan ini mengkaji hadis larangan perempuan mengantarkan jenazah dengan menggunakan metode ma’anil hadis.Berdasarkan hasil penelusuran didapatkan data bahwa hadis tentang larangan perempuan mengantarkan jenazah terdapat di beberapa kitab hadis seperti Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Ibn Majah, Sunan Abu Dawud, dan Musnad Ahmad Ibn Hambal.Dari semua kitab hadis tersebut sahabat yang meriwayatkan hadis adalah Ummu ‘Atiyah. Hadis-hadisnya berstatus marfu’ (sampai kepada Rasulullah) dan sanadnya bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada mukharrij hadis. Dalam tulisan ini, pembahasan difokuskan pada hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, dan menghasilkan kesimpulan bahwa hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari berstatus shahih.Dengan menggunakan metode ma’ani al-hadis, hadis tentang larangan perempuan mengantarkan jenazah tidak hanya bisa dipahami secara tekstual tetapi juga dapat dipahami secara kontekstual. Faktor historis pada saat disabdakannya hadis ini, sangat membantu dalam memahami hadis secara benar. Keikutsertaan perempuan mengantarkan jenazah sampai ke kuburan kalau melihat konteks sekarang bukanlah suatu masalah, lebih-lebih mengantarkan jenazah merupakan suatu amalan ibadah asalkan perempuan mampu menjaga dari hal-hal yang akan menimbulkan fitnah bagi dirinya. Mengantarkan jenazah bukanlah suatu larangan yang bersifat mutlak, tetapi tampaknya lebih merupakan penggambaran situasi atau realitas sejarah Islam saat itu dimana keberadaan posisi perempuan kurang menguntungkan.
Keywords