Usroh (Jun 2024)
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI KASUS ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengulas penyelesai anak yang berkonflik dengan hukum agar tidak bertentangan dengan prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan tumbuh kembang anak, serta menghargai partisipasi anak. Anak berhadapan dengan hukum beresiko menghadapi stigma kriminal yang serius, yang berdampak pada masa depan mereka. Dengan menggunakan data-data kualitatif sebagiamana penelitian hukum normatif yang paparanya secara diskriftif kualitatif. Hasilnya restorative justice digunakan untuk menjamin agar anak-anak tetap mendapatkan apa yang menjadi haknya,orang tua dapat menunaikan apa yang menjadi hak dan kewajibannya, dan terhindar anak dari lingkungan yang tidak sehat (lebelisasi anak nakal). Dalam konsep hukum keluarga Islam anak tetaplah menjadi tanggung jawab orang tua, negara dan masyarakata. Fungdi orang tua untuk memberikan pengasuhaan, pendidikan dan pemeliharaan terhadap anak, dengan restorative justice hak-hak anak tetap akan teraga.
Keywords