Mahadi (Feb 2022)

Kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah Menurut Perspektif Hukum Administrasi Negara

  • Sutan Rais Aminullah Nasution,
  • Agusmidah,
  • Amsali Syahputa Sembiring

DOI
https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8320
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1
pp. 140 – 153

Abstract

Read online

Kondisi kekosongan jabatan Kepala Daerah terjadi karena akan berakhirnya masa jabatan kepala Daerah dan/atau adanya permasalahan hukum sehingga perlu adanya pengangkatan Pelaksana Tugas (selanjutnya disebut Plt) sebagai pengganti Kepala Daerah. Kewenangan Plt sendiri memiliki batasan kewenangan yang telah di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan kewenangan Plt Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah dengan mengangkat permasalahan bagaimana pengaturan tentang Plt Kepala Daerah serta kewenagan apa saja yang dapat dijalankan Plt Kepala Daerah dalam Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Plt Kepala Daerah merupakan pejabat sementara yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas. Pengaturan Plt dapat ditemukan dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sedangkan kewenangan Plt Kepala Daerah belum ada diatur secara khusus sehingga pengaturannya dapat ditemukan dalam beberapa bentuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyelipkan tentang batas dan Kewenangan Plt Kepala Daerah.

Keywords