IBLAM Law Review (Sep 2024)
KONSEP DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
KONSEP DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Kejahatan dalam bidang keuangan tindak pidana pencucian uang membuat suatu negara dalam keadaan stagflasi. Untuk mengatasi kejahatan ini, pemerintah memerlukan masyarakat sebagai Pelapor (whistleblower) dalam pidana pencucian uang. Tujuan penelitian ini untuk mengungkapkan bagaimana Pelapor (Whistleblower) membuat laporan adanya dugaan transaksi mencurigakan dengan menggunakan konsep secrecy dan follow the money. Juga memberikan kepastian perlindungan hukum terhadap Pelapor, hak-hak Pelapor; kewajiban yang harus dilakukan Pelapor. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian normatif yuridis, dan kualitatif deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa kasus, serta menggunakan berbagai teori-teori hukum. Kesimpulan. Konsep whistleblower dalam hukum positif adalah konsep follow the money, dengan rincian sebagai berikut: 1. Siapa whistleblower, 2. Pengguna jasa, yang wajib mematuhi konsep KYC dan CDD, 3. Penyedia jasa menggunakan konsep pelaporan transaksi mencurigakan dan menerapkan prinsip secrecy perbankan. 4. Pelaporan atas indikasi terjadinya pencucian uang oleh Pelapor. Perlindungan hukum terhadap Pelapor, saksi dan keluarga pelapor dilakukan, sejak adanya pelaporan termasuk perlindungan khusus; melindungi Identitas Pelapor, saksi dan keluarga. Pelapor dan saksi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata, kecuali kesaksian yang diberikan adalah palsu maka akan dipidana sesuai dengan KUHPidana.
Keywords