Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Dec 2019)
Perlindungan Hukum Atas Tanah Adat Kalimantan Tengah
Abstract
Peraturan Daerah No.16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat dan Peraturan Gubernur No. 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat di Atas Tanah di Provinsi Kalteng belum cukup memadai dalam menjamin kepastian hukum perlindungan hak atas tanah adat (HAT), kenyataan sampai sekarang masih banyaknya terjadi konflik antara masyarakat adat Dayak dengan pengusaha yang melakukan investasi di daerah tersebut. Untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap tanah adat, semua stakeholder seharusnya mempunyai pandangan dan pemahaman yang sama dalam melindungi HAT yang ada di daerah. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan melakukan penelitian secara yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum adanya regulasi yang secara jelas dan komprehensif mengatur tentang perlindungan HAT secara Nasional atau khusus Kalteng. Untuk kedepannya perlu mendapat pengakuan danpenguatan oleh negara dalam bentuk hukum yang lex specialis dengan mengintegrasikan kedua sistem hukum tersebut, sehingga HAT memiliki kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang ada. Saran Pemda Kalteng perlu memperluas aspek/spektrum/dimensi pengaturan dalam Peraturan Gubernur No.13 tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak-Hak Adat diatas tanah serta Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tanah Adat dan Hak–Hak Adat di Atas Tanah, ke dalam bentuk Perda
Keywords