Caradde (May 2021)
Pendampingan Legalisasi Dan Penguatan Kelembagaan Paguyuban Sebagai Upaya Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat
Abstract
Tujuan dari kegiatan ini yaitu melakukan pendampingan legalisasi organisasi masyarakat paguyuban Pasar Apung BTU mulai dari pembentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur pengurusan, pencatatan dan verifikasi serta pendaftaran pada notaris. Metode yang digunakan yaitu dengan melakukan Focus Group Discussion dan melalui Participatori Action Research (PAR). Hasil dari kegiatan ini yaitu terbentuknya AD/ART kelompok Pasar Apung BTU yang digunakan sebagai syarat administrative untuk melakukan pendaftaran legalisasi ke notaris. Adanya pendampingan ini membuat anggota paguyuban semakin aktif dan konsisten mengikuti aturan yang ada karena melihat masa depan yang lebih terarah. Dampak dari kegiatan ini yaitu adanya peningkatan konsistensi anggota kelompok meningkat sebesar 70 persen. Hal ini akan mendorong paguyuban menjadi sebuah organisasi masyarakat yang memiliki tingkat produktivitas lebih tinggi. Selain itu juga terciptanya usaha bersama sebagai salah satu usaha dari perkumpulan pedagang di Bulan Terang Utama
Keywords