Diversi (Mar 2023)
Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Perdagangan Barang Tanpa Standar Nasional Indonesia Di Tinjau dari Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
Abstract
Studi ini membahas tentang pertanggung jawaban dan pertimbangan hakim dalam putusan tindak pidana penjualan produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia. Dimana dalam pertimbangan dan putusannya Hakim dianggap belum memenuhi aspek keadilan dan kemanfaatan. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap penjualan produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan untuk mengkaji pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bengkayang dalam menjatuhkan pidana bagi pelaku tindak pidana memperdagangkan barang tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia menurut putusan 200/Pid.B/2018/PNBek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa pelaku usaha yang melanggar regulasi Standar Nasional Indonesia akan dikenai sanksi dan pemerintah Indonesia tidak hanya akan memberikan sanksi adsminitratif tapi akan menerapkan sanksi tegas bagi siapapun yang menyalahgunakan aturan Standar Nasional Indonesia wajib bisa diancam dengan pidana penjara atau denda ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam studi putusan nomor 200/Pid.B/2018/PNBek dengan pertimbangan hakim terkait penjatuhan pidana terhadap Abdul Hadi sebagai terdakwa tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar SNI dirasa terlalu ringan. Berdasarkan fakta yang ada, terdakwa Abdul Hadi terbukti bersalah membawa barang-barang ilegal dari Malaysia. Tindakan yang dilakukan terdakwa merugikan negara dan masyarakat karena akan berdampak pada promosi produk bermutu dan daya saing produk Indonesia dipasar global.
Keywords