Arena Hukum (Feb 2019)

IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 33/PUU-XIII/2015 DALAM UPAYA MEMUTUS DINASTI POLITIK DAN ANTISIPASI PADA PILKADA MENDATANG

  • Nuruddin Hady

DOI
https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2018.01003.4
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 3
pp. 484 – 499

Abstract

Read online

Abstract In this research article, there are two legal issues to be studied, namely: (i) Implication of Constitutional Court Judgment Number: 33 / PUU-XIII / 2015 in order to break the chain of political dynasty in Indonesian; (ii) what legal instrument can be used in breaking the chain of political dynasties after the Judgment of the Constitutional Court Number: 33 / PUU-XIII / 2015. This research is a normative legal research using statute and case approach. The result showed that the Judgment of the Constitutional Court Number 33 / PUU-XIII / 2015, has granted the annulment of the formulation of Article 7 letter r of Law 8/2015 and its explanation. According to the Court, such article is contradictory to the 1945 Indonesian Constitution. Following the decision, efforts to break the chain of political dynasties in Indonesia through legal instruments can no longer be done. The Constitutional Court's ruling is believed to further enrich the emergence of political dynasties in Indonesian. Abstrak Penelitian dalam artikel ini, terdapat dua isu hukum yang akan dikaji yaitu: (i) Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIII/2015 dalam rangka memutus mata rantai dinasti politik di Indonesia; (ii) instrument hukum apa yang dapat digunakan dalam memutus mata rantai dinasti politik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIII/2015. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIII/2015, telah mengabulkan pembatalan rumusan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 dan penjelasannya karena menurut MK bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945, terutama Pasal-Pasal yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tentu upaya memutus mata rantai dinasti politik di Indonesia, melalui instrumen hukum tidak dapat dilakukan lagi. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diyakini semakin menyuburkan munculnya dinasti politik dalam perpolitikan di Indonesia.

Keywords