Diversi (Mar 2019)
Analisis Pengaturan Standardisasi Produk di Indonesia Ditinjau dari Ketentuan Technical Barriers To Trade (TBT) Agreement
Abstract
Indonesia sebagai negara anggota World Trade Organization terikat untuk tunduk pada persetujuan-persetujuan multilateral terkait perdagangan internasional termasuk tentang Technical Barriers to Trade (TBT) Agreement. teknis Ketentuan TBT Agreement bekerja melalui tiga konsep yaitu regulasi teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian dan berlaku untuk semua produk. Standardisasi yang cenderung protektif dapat diterapkan untuk melindungi kepentingan nasional, namun menghambat ekspor Negara-Negara mitra dagang ke Indonesia. Begitu pula sebaliknya, jika program standardisasi diterapkan, aliran barang dan jasa impor akan mengancam kepentingan umum. Rumusan masalah penelitian ini yaitu bagaimana pengaturan dan penerapan standardisasi produk di Indonesia di tinjau dari ketentuan Technical Barriers to Trade (TBT) Agreement serta bagaimana perumusan Standar Nasional Indonesia dan penetapan standar nasional secara wajib. Kajian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif pendekatan Perundang-undangan (statue approach). Untuk bahan hukum, penelitian ini menggunakan bahan hukum dan bahan non hukum yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis secara preskriptif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan akan TBT Agreement di Indonesia dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian. Penerapan akan standarisasi produk di Indonesia dapat dilakukan secara sukarela maupun wajib. Penerapan Standarisasi secara wajib dapat dilakukan jika menyangkut keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Upaya pengurangan hambatan perdagangan tersebut akan berjalan dengan baik apabila masing-masing negara memberlakukan standar wajib menerapkan Good Regulatory Practices dan melaksanakan notifikasi standarisasi ke WTO sesuai dengan ketentuan TBT Agreement.
Keywords