Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2023)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM PROSES PEMBUATAN AKTA DENGAN MENGGUNAKAN KESAKSIAN PALSU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait pertanggungjawaban pidana terhadap seorang Notaris dalam proses pembuatan akta dengan menggunakan kesaksian palsu oleh pihak yang ingin mendapatkan keuntungan. Penelitian ini dilakukan di Perpustakaan Daerah Kalimantan Timur yang terletak di Kota Samarinda, metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach), serta pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Hasil dari penelitian ini adalah Notaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait pembuatan akta yang berdasarkan kesaksian atau keterangan palsu dari pihak yang ingin mencari keuntungan tersebut, hal ini bisa terjadi karena tidak memnuhi rumusan unsur tindak pidana pemalsuan seperti yang terdapar di dalam Pasal 266 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Notaris hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta yang dibuat olehnya berdasarkan apa yang dilihat, disaksikan, dan dialaminya dalam suatu perbuatan hukum jika secara sengaja Notaris tersebut membuat akta palsu yang dapat merugikan para pihak Berdasarkan hasil dari penelitian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Notaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana jika unsur melakukan perbuatan pidana tidak terpenuhi, dan terkait akta yang dibuat dengan menggunakan saksi palsu, maka akta tersebut tidak batal demi hukum, para pihak yang dirugikan dengan adanya akta tersebut harus mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut.
Keywords