Jurnal Jurisprudence (Dec 2019)

PENGALOKASIAN RISIKO DALAM PEMBIAYAAN PROYEK BERBASIS SUKUK GUNA MEWUJUDKAN KEMUDAHAN BERUSAHA

  • Fadzlurrahman Fadzlurrahman,
  • Lastuti Abubakar

DOI
https://doi.org/10.23917/jjr.v9i2.8073
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 2
pp. 133 – 148

Abstract

Read online

Tujuan: Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pembiayaan proyek yang dilakukan menggunakan sukuk tabungan seri ST-003 underlaying asset proyek dalam APBN Tahun 2019. Penggunaan sukuk dalam pembiayaan proyek akan berdampak pada kemudahan dalam berusaha di Indonesia dan lebih dikenal dengan EoDB. Metodologi: Metode yang digunakan dalam penelitian ini termasuk penelitian yang melakukan kegiatan kajian literatur. Sedangkan dalam penyusunan artikel ini menggunakan metodologi pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang menitikberatkan pengkajian terhadap data dari mengumpulkan dan mempelajari buku-buku, dokumen-dokumen resmi, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan dan seterusnya guna mendapatkan data sekunder. Temuan: Adanya Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dan di ikuti dengan peraturan pelaksana dalam Peraturan Menteri No. 113/PMK.08/2013 guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor investasi dan pembangunan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur yang baik akan berdampak pada kemudahan dalam berusaha di Indonesia. Ease of Doing Buisness (EoDB) atau yang lazim dikenal dengan kemudahan dalam berusaha di suatu negara merupakan patokan terhadap suatu negara bagi investor yang akan menanamkan modalnya di negara tujuan investasinya. Lancarnya suatu pembiayaan proyek tidak terlepas dari alokasi risiko yang baik. Kegunaan: Penelitian ini bermanfaat dalam mengalokasikan risiko dalam pembiayaan proyek yang dilakukan menggunakan sukuk tabungan seri ST-003 underlaying asset proyek dalam APBN Tahun 2019. Kebaruan/Orisinalitas: Risiko dalam pembiayaan proyek merupakan bentuk dari prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana dalam investasi yang di sediakan oleh pemerintah guna pembangunan infrastruktur. Dana yang dikeluarkan dari sukuk merupakan dana yang dihimpun dari masyarakat dan negara sebagai pengelola dirasa perlu berhati-hati dalam pengelolaannya. Keywords: Pembiayaan Proyek, Sukuk, EoDB, Alokasi Risiko

Keywords