Jurnal Jurisprudence (Jan 2017)

PERKEMBANGAN DAN EKSISTENSI HUKUM ADAT: Dari Sintesis, Transplantasi, integrasi Hingga Konservasi

  • Ridwan Ridwan,
  • Khudzaifah Dimyati,
  • Aidul Fitriciada Azhari

Journal volume & issue
Vol. 6, no. 2
pp. 106 – 115

Abstract

Read online

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pola perkembangan hukum adat di Bima dan keberadaannya setelah reformasi, sehingga kecenderungan dikenal. Jenis penelitian ini adalah non-doktrinal, atau sosial hukum (kualitatif), dengan pendekatan historis, data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah; (1) pola perkembangan hukum adat Bima ada, a) hukum Sintesis, yaitu ketika hukum adat dan hukum Islam bertemu dan saling melengkapi, dan tidak ada konfrontasi antara mereka, b) hukum Transplantasi, terjadi ketika sistem hukum kolonial didorong ke pengaturan lokal dengan batas kewenangan peradilan Islam, yang menyebabkan kekosongan hukum, c) Integrasi hukum, ketika pemerintah pusat untuk membangun keseragaman politik hukum melalui kodifikasi dan unifikasi, d) hukum positif, yaitu pada saat reformasi bertiup, semangat lokal dibentuk melalui peraturan, (2) adanya hukum adat yang ada kerugian lengkap, dan yang masih hidup, yang masih hidup hukum adat ditemukan di masyarakat Donggo, dengan semua fleksibilitas dan berbagai bentuk sanksi.

Keywords