Bestuurskunde (Oct 2024)

Kewenangan dan Peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan konsep Maximus in Minimis dalam Mencegah dan Menekan Praktik Politik Uang

  • Sherwin Mikhael Soantahon

DOI
https://doi.org/10.53013/bestuurskunde.4.2.129-139
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan menganalisa peranan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam membantu menekan praktik politik uang yang menyebabkan Pemilu berbiaya tinggi. ASN memiliki keterbatasan dalam ruang gerak di ranah politik yang membuatnya sulit untuk bisa berkontribusi bebas dan aktif. Namun di sisi lain ketentuan perundang-undangan menuntut ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik (yang juga merupakan produk politik) dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Sebagai pelaksana kebijakan publik, ASN harus berperan dalam menjaga kualitas proses politik agar kebijakan publik yang dihasilkan berkualitas. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN harus menunjukkan peranannya agar proses Pemilu dapat berlangsung dengan baik dan tepat, guna mendukung kemajuan dan kejayaan bangsa. Objek penelitian ini adalah kewenangan dan peranan ASN dalam membantu menekan praktik politik uang yang memicu Pemilu berbiaya tinggi dengan konsep maximus in minimis (seoptimal mungkin dalam keterbatasan). Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif, yang melihat dari sudut pandang ASN, kewenangan dan peranan yang bisa dilakukan sebagai kontribusi dalam peningkatan kualitas Pemilu. Hasil dalam penelitian ini menemukan bahwa ASN dapat menggunakan kewenangan dan perannya dalam menekan praktik politik uang secara instansional maupun non instansional. Secara instansional dapat dilakukan cara penguatan jalur regulasi dan kebijakan, peningkatan integritas dan kualitas SDM ASN, membuat kajian/telaahan, analisa, riset, dan diskusi dalam peningkatkan kualitas Pemilu, dan pemberian sanksi dan penindakan tegas bagi para pelaku praktik politik uang. Sedangkan cara non-instansional dapat dilakukan dengan cara sosialisasi dan advokasi, penyelenggaraan pendidikan politik bagi masyarakat, penyediaan data dan informasi sebagai sumber informasi untuk masyarakat, dan kampanye anti politik uang.

Keywords