Masalah-Masalah Hukum (Jul 2020)

PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN

  • Lastuti Abubakar,
  • Tri Handayani

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.280-289
Journal volume & issue
Vol. 49, no. 3
pp. 280 – 289

Abstract

Read online

Salah satu alternatif pembiayaan yang dapat digunakan oleh perusahaan dengan menggunakan asetnya sendiri adalah Anjak Piutang. Namun, pengaturan yang tidak tegas mengakibatkan praktik Anjak Piutang lebih mengarah pada pinjaman dengan jaminan daripada pembelian piutang. Hal ini dapat dilihat dari jenis Factoring with Recourse yang membebankan risiko piutang yang tidak tertagih kepada Klien (penjual piutang). Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan perjanjian Anjak Piutang untuk mengoptimalkan Anjak Piutang sebagai alternatif pembiayaan perusahaan melalui pembelian piutang. Penguatan regulasi dapat dilakukan dengan memberikan pedoman dalam perjanjian Anjak Piutang untuk mencantumkan klausul buyback (pembelian kembali piutang) oleh perusahaan (klien) dalam Factoring with Recourse. Pengawasan terhadap penggunaan perjanjian baku menjadi salah satu upaya untuk memastikan perjanjian memenuhi esensi Anjak Piutang.

Keywords