Geoid (Nov 2020)

Delimitasi Batas Pengelolaan Laut menurut Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 (Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara)

  • Haris Hakim Prasetyo,
  • Khomsin Khomsin,
  • Danar Guruh Pratomo

DOI
https://doi.org/10.12962/j24423998.v16i1.7974
Journal volume & issue
Vol. 16, no. 1
pp. 28 – 35

Abstract

Read online

Terbentuknya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah yang mengacu kepada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sehinga ketentuan tersebut merupakan pedoman dalam penentuan delimitasi batas. Secara geografis Provinsi Maluku Utara memiliki pulau – pulau yang saling berdekatan dengan berbagai ukuran tipe, dengan mengesampingkan faktor sosial budaya Provinsi Maluku Utara dapat dikatakan sebagai provinsi yang berciri kepulauan. Provinsi Maluku Utara berbatasan langsung dengan Provinsi Papua Barat jarak antara kedua Provinsi tersebut kurang dari 24 mil maka dari itu perlu diadakan delimitasi batas wilayah pengelolaan laut. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan luas wilayah pengelolaan laut dan batas wilayah pengelolaan laut Provinsi Maluku Utara. Dalam penelitian ada dua baseline yang digunakan, yaitu Normal Baseline menurut Permendagri No.141/2017 dan Archipelagic Baseline berdasarkan Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan. Hal ini yang menyebabkan perbedaan penarikan batas pengelolaan laut pada kedua Provinsi yang mengakibatkan perubahan pada luas wilayah pengelolaan laut. Perubahan pada baseline mengakibatkan perubahan point – point yang digunakan dalam pembentukan thieseen polygon. Hal ini yang menyebabkan perbedaan penarikan batas pengelolaan laut pada kedua Provinsi. Perbedaan kedua baseline ini akan menentukan wilayah pengelolaan laut. Luas wilayah pengelolaan laut Provinsi Maluku Utara dengan menggunakan normal baseline sebesar 88.743,06 km2, sedangkan dengan menggunakan archipelagic baseline berdasarkan RUU sebesar 152.958,92 km2. Penelitian ini diharapkan menjadi referensi terkait penegasan kewenangan pengelolaan laut daerah bagi pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang dan memberikan alternatif penegasan batas daerah di Provinsi Maluku Utara.

Keywords