Unes Journal of Swara Justisia (Apr 2023)
PEMOLISIAN MASYARAKAT DI BIDANG PENEGAKAN HUKUM PIDANA
Abstract
Kepolisian merupakan lembaga pemerintahan memegang peranan penting dalam mewujudkan ketertiban, keamanan dan ketenteraman masyarakatat. Pelaksanaan tugas, kewenangan dan fungsi kepolisian tersebut merupakan pra-kondisi tercapainya tujuan nasional. Secara khusus tugas dan wewenang kepolisian adalah penegakan hukum pidana, sebagai perlindungan terhadap hak warganegara, Dalam perkembangannya, tugas, wewenang dan fungsi kepolisian tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada lembaga kepolisian saja, melainkan membutuhkah keterlibatan masyarakat dalam bentuk Pemolisian Masyarakat (Community Policing). Tulisan ini membahas pemolisan masyarakat dalam penegakan hukum. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan penelitian hukum normatif dengan menghimpun data sekunder baik dalam bentuk bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemolisian Masyarakat merupakan upaya untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan kepolisian sekaligus untuk menciptakan ketertiban dan keamanan yang berbasis masyarakat. Kebijakan Pemolisian Masyarakat merupakan proses demokratisasi dan upaya untuk menciptakan institusi kepolisian yang sejalan dangan prinsip-prinsip demokrasi. Kebijakan Pemolisian Masyarakat di bidang penegakan hukum tidak bisa dipisahkan dari filosofi Kepolisian Indonesia dan sudah diadopsi dan diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemolisian Masyarakat sudah dilaksanakan melalui keadilan restoratif, diversi media penal dan secara hukum adat. Penerapannya sejalan dengan perasaan hukum masyarakat. Kedepannya, perlu dilakukan upaya untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan Pemolisian Masyarakat dan penguatannya melalui perundang-undangan, khususnya dalam hukum acara pidana.
Keywords