Jurnal IUS (Aug 2015)
KEWENANGAN KEPALA DAERAH MENERBITKAN IZIN USAHA PERKEBUNAN DI HUTAN ADAT
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis terkait kewenangan Kepala Daerah menerbitkan izin usaha perkebunan di hutan adat, mekanisme perizinan usaha perkebunan berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia konsekwensi yuridis izin usaha perkebunan yang telah dikeluarkan oleh kepala daerah di hutan adat pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan metode Pendekatan perundang-undangan, Kedua Pendekatan konsep dan ketiga pendekatan kasus. Penelitian ini menghasilkan bahwa tidak ada syarat kewenangan kepala daerah menerbitkan izin usaha perkebunan di hutan adat, tidak ada pengaturan mengenai pelepasan kawasan hutan terhadap hutan adat yang digunakan lahan usaha perkebunan dan konsekwensi yuridis setiap izin usaha perkebunan yang diterbitkan tidak berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 adalah batal demi hukum.
Keywords