Mahadi (Feb 2022)

Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam

  • Annisa Hafizah,
  • Madiasa Ablisar,
  • Rafiqoh Lubis

DOI
https://doi.org/10.32734/mah.v1i1.8311
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1
pp. 1 – 10

Abstract

Read online

Keberadaan asas legalitas dalam hukum pidana memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sebab asas ini menghendaki adanya peraturan tertulis terhadap suatu tindak pidana untuk bisa melakukan pemidanaan. Seiring dengan perkembangan zaman yang begitu cepat, asas legalitas pun dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi. Pembaharuan makna asas legalitas menjadi penting. Memahami dan membandingkan pengaturan asas legalitas dalam sistem hukum lain juga dapat membantu memberi sudut pandang baru tentang pemaknaan asas legalitas yang lebih baik. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama. Studi kepustakaan dipilih menjadi teknik pengumpulan data untuk kemudian menganalisa bahan hukum yang terkumpul secara sistematis. Asas legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia bertujuan untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan penguasa, sedangkan dalam hukum pidana Islam asas legalitas bertujuan untuk memuliakan manusia dengan memelihara keturunan, harta, akal, jiwa, dan agama. Pada dasarnya, pengertian asas legalitas dalam hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Islam tidak jauh berbeda. Hanya saja, dalam hukum pidana Islam tidak ada larangan untuk menggunakan analogi sedangkan dalam hukum pidana Indonesia penggunaan analogi tidak diperbolehkan.

Keywords