Suhuf (Feb 2017)
PERLINDUNGAN ANAK DALAM PERSPEKTIF UU NEGARA RI DAN ISLAM
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang bagaimana perlindungan anak dalam perspektif UU Negara RI dan Islam, dari data yang didapat dismpulkan bahwa, dalam pandangan UU Negara, Perlindungan Anak diwujudkan dalam hak-hak dan kewajiban yang diatur dalam pasal-pasal yang ada didalamnya dan berdasarkan Pancasila. Sedangkan dalam pandangan Islam perlindungan anak didasarkan pada ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.Tujuan Perlindungan Anak adalah untuk keselamatan dan kesejahteraan anak dalam tumbuh kembang potensinya agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, cerdas dan berbudi pekerti mulia. Adapun tujuan dari perlindungan anak menurut pandangan Islam adalah untuk keselamatan dan kesejahteraan anak agar anak dapat mengembangkan potensinya secara aman sesuai dengan tujuan penciptaan manusia, yaitu menjadi khalifah fil ardl dan Ibadurrahman.