Al-Mizan (Jun 2022)

KONSTRUKSI UTANG-PIUTANG (QARDH) DAN PENGGUNAANNYA PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA (PENDEKATAN TAFSIR AYAT AHKAM)

  • Tri Hidayati,
  • Muhammad Syarif Hidayatullah

DOI
https://doi.org/10.30603/am.v18i1.2307
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 1
pp. 55 – 76

Abstract

Read online

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan kandungan ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan utang-piutang dengan pendekatan tafsir ahkam dan berupaya menelaah konstruksi kontrak qardh dan aplikasinya pada produk perbankan syariah di Indonesia. Metode penelitan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, yakni konsep akad utang-piutang yang menjadi fokus kajian. Para mufassir diantaranya Ibnu Katsir, Ibnu ‘Arabi, Hamka dan M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang Al-Qardh memotivasi manusia melalui perumpamaan/hiperbola “meminjami Allah SWT” agar mengorbankan sebagian hartanya dengan cara meminjamkan kepada orang lain yang sangat memerlukan tanpa mengharapkan imbalan (tabarru’ atau tatawwu’). Penggunaan akad utang-piutang (qardh) dalam operasional bank syariah yakni dalam penyaluran dana talangan dan produk pembiayaan qardhul hasan (pinjaman kebajikan) yang merupakan manifestasi penyaluran dana sosial.

Keywords