Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2024)
Restorative Justice: Pemaknaan, Problematika, dan Penerapan yang Seyogianya
Abstract
Pendekatan restorative justice merupakan tonggak pembaharuan reformasi sistem hukum pidana ke arah positif. Namun dewasa ini, sistem hukum pidana Indonesia belum mengakomodasi penjelasan secara komprehensif mengenai definisi, prinsip, serta penerapan penyelesaian tindak pidana berdasarkan restorative justice di level Undang-Undang dan restorative justice masih dimaknai secara sempit sebagai penghentian perkara. Hal demikian menimbulkan kekhawatiran akan tidak tercapainya tujuan tegaknya keadilan baik bagi korban maupun pelaku tindak kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk memperkaya literasi mengenai pendekatan restorative justice, sehingga konsep restorative justice dapat memberikan kebermanfaatan semaksimal mungkin bagi seluruh lapisan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menerapkan pendekatan konseptual dan historis. Hasil dari penelitian menjelaskan bahwa penerapan restorative justice di Indonesia dapat diterapkan terhadap beberapa kategori tindak pidana dan dapat diterapkan pada setiap tahapan dalam peradilan pidana dengan mempertimbangkan sejumlah faktor serta restorative justice merupakan pelengkap dari sistem hukum pidana saat ini.
Keywords