Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Oct 2017)

Model Pendaftaran Hak Atas Tanah Pauman Sebagai Pemberian Raja untuk Pelestarian Warisan Nilai Budaya di Kabupaten Karangasem

  • I Made Suwitra,
  • I Nyoman Sukandia,
  • I Made Minggu Widyantara,
  • Ni Putu Sawitri Nandiri

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a10
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2
pp. 399 – 418

Abstract

Read online

Tanah merupakan salah satu bagian terpenting bagi masyarakat. Keterikatan masyarakat dengan tanah yang dipijak semakin kentara bagi suatu masyarakat adat. Tidak jarang kepemilikan atas tanah adat pun berpotensi menimbulkan konflik, sebagaimana yang akan dibahas dalam artikel ini. Tanah Pauman merupakan objek pembahasan tulisan ini dan secara spesifik akan dibahas bagaimana model pendaftaran hak atas tanah dalam perspektif Hukum Agraria Nasional dan implikasi pendaftaran tersebut. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa konversi tanah pauman dengan menggunakan ’Pura Pauman’ sebagai subjek hak merupakan model pendaftaran menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mampu melestarikan ’pemilikan komunal pauman’ serta aspek kepastian hukum, perlindungan, kemanfaatan sekaligus sebagai upaya pelestarian warisan nilai budaya.

Keywords