Madani: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat (May 2024)

Penyelesaian Sengketa Tanah, Lahan Melalui Jalur Non Litigasi Atau Di Luar Ranah Pengadilan Di Wilayah Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kota Depok

  • Yosephine Patricia,
  • Mulyadi,
  • Kayus Leoleba K,
  • Satino,
  • Rida Wahyuni,
  • Yuliana Yuli,
  • Dion Azriel

DOI
https://doi.org/10.53834/mdn.v10i1.7177
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1
pp. 1 – 11

Abstract

Read online

Sengketa tanah akhir-akhir ini menjadi isu yang sangat sentral yang menjadikan skala prioritas segera bisa terselesaikan, ketidakberdayaan lembaga peradilan untuk menyelesaikan penyelesaian sengketa tanah diberbagai wilayah, menjadikan kepercayaan masyarakat berkurang. Oleh karena itu diperlukan penyelesaian lain (opsi lain), untuk mengatasi berbagai kasus penyelesaian pertanahan di negerini ini. Yaitu penyelesaiannya di luar pengadilan (Non Litigasi) Kota Depok, daerah Propinsi Jawa Barat, berbagai persoalan pertanahan banyak sekali yang tidak bisa diselesaikan, ketidakmampuan lembaga pemerintah Kantor Pertanahan Kota Depok, untuk segera mengatasi mungkin persoalan tersebut biar tidak menambah persoalan menjadi semakin sulit. Permasalahan bidang pertanahan di wilayah Kota Depok Jawa Barat mempengaruhi berbagai faktor, karena wilayah depok yang bersinggungan langsung dengan pusar pemerintahan DKI Jakarta, sehingga kebutuhan tanah menjadi hal yang tidak bisa dihindari, hal ini menjadi permasalahn dibidang pertanahan menjadi eskalali tinggi. Untuk mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat diatasi, harapan permasalahan selesai maka tanah dapat dimanfaatkan secara ekonomi. Salah satu alternatif solusi untuk menyelesaikan penyelesaian pertanahan dengan melalui Mediasi (Non Litigasi), disisi lain hal tersebut dapat dilakukan secara efektif dan efisien, dengan biaya murah, waktu singkat, dengan sebuah syarat bahwa para pihak dalam penyelesaian pertanahan dapat menerima dengan rasa keadilan. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dalam bentuk penyuluhan hukum yang bertemakan “Penyuluhan Hukum Penyelesaian Sengketa Tanah Atau Lahan Melalui Jalur Non Litigasi atau Diluar Ranah Pengadilan Diwilayah Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok” diharapkan bisa memberikan solusi atau opsi bagi permasalahan yang saat ini masih terjadi di Kelurahan Pangkalan Jati Baru Kecamatan Cinere Kota Depok. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini sudah sebelumnya pernah dilaksanakan dua kali tahun 2021 dan tahun ini 2022 dengan tema berbeda. Kegiatan Abdimas ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, diskusi dengan menghadirkan perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, ketua RT, RW yang ada dilingkungan kelurahan Pangkalan Jati Baru. Kesimpulan Dari hasil kegiatan Abdimas masyarakat sangat antusias banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada penyaji dan keingintahuan tentang pertanahan sangat serius, peserta Abdimas menyarankan kegiatan pengabdian masyarakat ini bisa berkesinambungan memberikan wacana atau gambaran hal hal yang berkaitan dengan penebangan lahan atau dengan tema yang lain