Masalah-Masalah Hukum (Apr 2018)
PEMAHAMAN MASYARAKAT RIAU DAN LANDASAN FILOSOFIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PELAKSANAAN PIDANA TUTUPAN
Abstract
Pelaksanaan pidana tutupan secara yuridis telah diatur dalam UU No.20 Pnps Tahun 1946 Tentang Hukuman Tutupan dan Pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1948 Tentang Rumah Tutupan. Dalam realitasnya pelaksanaan UU tentang Pidana tutupan hanya sekali diterapkan melalui putusan MA tertanggal 27 mei 1948 atas pelaku tindak pidana yang disebut peristiwa 3 juli 1946. Secara normative berlaku tetapi tidak pernah dilaksanakan, sehingga masyarakat hampir tidak mengetahui ada pidana tutupan. Melalui paradigma Konstrukstivime dengan Ontologi, epistemology dan metodeologi yang dimilikinya, akan menjawab bagaimana pemahaman masyarakat dan landasan filosofis peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan pidana tutupan, serta dinamika relasinya di Riau. Kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih atas perbaikan aturan pelaksana pidana tutupan dimasa yang akan datang
Keywords