Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Oct 2017)

Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam: antara Doktrin Pembangunan dan Hukum Hak Asasi Manusia Internasional

  • Mirza Satria Buana

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v4n2.a7
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2
pp. 341 – 361

Abstract

Read online

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa korelasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam lingkup internasional maupun nasional dengan doktrin pembangunan kontemporer dalam konteks perlindungan hak masyarakat adat atas sumber daya alam. Apakah kedua doktrin tersebut dapat berjalan beriringan dan bagaimana produk hukum nasional merespon norma-norma Hak Asasi Manusia, lalu apa saja celah doktrinal yang dapat menghambat pemberdayaan masyarakat adat dan pemenuhan hak konstitutional mereka. Setidaknya terdapat tiga isu masyarakat adat yang dibahas dengan memakai perspektif normatif-doktrinal dari hukum Hak Asasi Manusia Internasional, yaitu: hak kepemilikan kolektif; hak untuk berpartisipasi; dan hak mengelola sumber daya alam. Ketiga isu ini juga dipakai sebagai parameter dalam menilai derajat perlindungan hak tersebut di Indonesia. Dalam ranah perundang-undangan, pemerintah perlu segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagai ikhtiar untuk mentransformasi nilai-nilai reformis dalam Putusan Mahkaman Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Diperlukan pula adanya Undang-Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat, yang diposisikan sebagai tandem Undang-Undang Desa dalam ranah desentralisasi, dan untuk melengkapi Undang-Undang sektoral Sumber Daya Alam. Undang-undang tersebut diharapkan dapat mengambil substansi Konvensi ILO 169 Tahun 1989 tentang Indigenous and Tribal Peoples dan juga substansi hak atas pembangunan dalam The Declaration on the Right to Development.

Keywords