Dinamisia (Dec 2022)
Peningkatan Pengetahuan Remaja Mesjid Nurul Imi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Mengenai Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma
Abstract
Free legal aid is a concrete manifestation of the presence of the state as a form of accountability for the provision of legal aid for the poor as a manifestation of access to justice. In terms of providing free legal aid, it is organized in the framework of realizing justice while at the same time oriented towards the realization of fair social justice. At present many people, especially the youth of the Nurul Imi Mosque, Sri Meranti Village, Rumbai Subdistrict, Pekanbaru City, do not know about providing free legal assistance, therefore it is necessary to do community service in the form of Increasing Knowledge of the Nurul Imi Mosque Youth, Sri Meranti Village, Rumbai District, Kota. Pekanbaru Concerning Provision of Free Legal Aid. This service is carried out by means of lectures and direct questions and answers and evaluation by distributing questionnaires before and after the activity is carried out. This service is carried out by an implementation team consisting of 1 (one) chairperson, and 2 (two) members. The implementation team is Lancang Kuning University lecturers who are competent in mastering material regarding free legal aid. Bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai wujud nyata kehadiran negara sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Dalam hal pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keadilan sekaligus berorientasikan kepada terwujudnya keadilan sosial yang berkeadilan. Saat ini banyak masyarakat khususnya remaja mesjid nurul imi kelurahan sri meranti kecamatan rumbai kota pekanbaru yang belum mengetahui mengenai pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma, oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk Peningkatan Pengetahuan Remaja Mesjid Nurul Imi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Mengenai Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Pengabdian ini dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab secara langsung dan evaluasi dengan penyebaran quesioner sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Pengabdian ini dilaksanakan oleh tim pelaksana yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan 2 (dua) orang anggota. Tim pelaksana ini adalah para dosen Universitas Lancang Kuning yang berkompeten dalam penguasaan materi mengenai bantuan hukum secara cuma-cuma.
Keywords