Mahadi (Feb 2022)
Batalnya Perjanjian Wanprestasi Kepada Pihak Ketiga Akibat Adanya PPKM Karena Pandemi Covid-19
Abstract
Perjanjian merupakan perbuatan hukum, perbuatan yang menimbulkan akibat hukum. Perjanjian sering dilakukan dalam dunia usaha masyrakat di Indonesia. Dengan di keluarkannya Keppres yang menetapkan Virus Corona Disease 2019 (COVID-19) Sebagai bencana nasional yang telah berdampak pada segala aspek kehidupan masyarakat kemudian pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dengan diputuskannya Covid-19 sebagai darurat bencana nasional menyebabkan berlakunya pembatasan atau larangan untuk berkegiatan pada masyarakat, yang berakibat pada terjadinya pembatalan pada perjanjian sewa-menyewa gedung untuk resepsi pernikahan yang dapat mengakibatkan terjadinya wanprestasi pada pemenuhan hak kewajiban Para Pihak. Penelitiandilakukan dengan metode yuridis normatif dan spesifikasinya menggunakan deskriptif analitis. metode penelitian yang metode penelitian yang menggunakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Covid-19 dapat dikategorikan sebagai kondisi Kahar (force majeuer) yang dapat menjadi alasan pada pembatalan suatu perjanjia sewa menyewa gedung. Sehingga diperlukan suatu renegosiasi guna untuk pemenuhan kewajiban para Pihak dalam sewa menyewa gedung.
Keywords