Jurnal Mercatoria (Aug 2017)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional memiliki dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara. Tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya dapat dilakukan oleh perorangan, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh korporasi. Apabila dihubungkan dengan keberadaan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana, maka timbul pertanyaan kapan suatu korporasi dinyatakan sebagai pelaku tidak pidana pencucian uang dan kriteria apa yang menyatakan korporasi telah melakukan suatu tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang diatur di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Korporasi sebagai subjek tindak pidana pencucian uang diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Korporasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila telah memenuhi unsur-unsur pemidanaan yaitu adanya kemampuan bertanggung jawab korporasi, adanya kesalahan, dan tiada alasan penghapus pidana pada korporasi.