Diversi (Apr 2021)

Perbandingan Penerapan Hukuman Mati di Indonesia dan Belanda

  • St. Ika Noerwulan Fraja,
  • Nadiya Ayu Rizky Saraswati,
  • Ury Ayu Masitoh

DOI
https://doi.org/10.32503/diversi.v7i1.1117
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 1

Abstract

Read online

Penelitian ini mengkaji tentang penerapan sanksi pidana hukuman mati di Indonesia yang tidak sesuai dengan dasar negara dan filosofi pemidanaan Indonesia sehingga perlu dibandingkan dengan negara Belanda. Penelitian ini bertujuan menganalisa perbandingan penerapan sistem serta aturan hukuman mati di Indonesia dan Belanda. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa hukuman mati diterapkan di Indonesia karena Indonesia merupakan bekas jajahan Belanda. Namun, penerapan hukuman mati tersebutbertentangan dengan asas konkordasi dan ICCPR, sehingga tidak layak untuk digunakan. Sedangkan di Belanda hukuman mati sudah tidak digunakan karena dalam pelaksanaannya terpidana selalu mendapat grasi dan pengampunan raja dan pada tahun 1870 hukuman mati dihapus untuk menghargai HAM.

Keywords