E-Dimas (Mar 2024)
Penguatan Kapasitas Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Kekerasan Berbasis Gender Model Kolaboratif-Pastisipatif
Abstract
Perkawinan usia masih terjadi dan berdampak pada munculnya masalah sosial seperti kemiskinan, rendahnya kualitas kesehatan ibu dan anak, serta kekerasan dalam rumah tangga. Norma gender yang ada pada masyarakat Desa Polengan masih rentan memunculkan kekerasan berbasis gender dengan korban kekerasan paling banyak adalah perempuan. Tidak hanya itu, belum adanya instrumen pedoman tentang partisipasi masyarakat dalam pencegahan perkawinan usia anak dan kekerasan berbasis gender. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah dengan cara memberikan sosialisasi dengan tujuan penguatan kapasitas masyarakat, membangun komitmen melalui pendekatan community based organization, dan menyusun pedoman Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan Kekerasan Berbasis Gender. Terdapat tiga ruang lingkup partisipasi masyarakat dalam upaya merespon perkawinan usia anak: (1) upaya kolektif terintegrasi dalam mewujudkan lingkungan bebas pernikahan anak; (2) pengarusutamaan pendewasaan usia perkawinan minimal 21 pada level penyusunan kebijakan; dan (3) pendampingan dan pemberdayaan bagi keluarga rentan sebagai dampak dari pernikahan usia anak. Strategi pencegahan perkawinan usia anak antara lain dengan: (1) Pemberdayaan individu, keluarga, dan kelompok masyarakat, (2) pengarusutamaan pendewasaan perkawinan anak dengan Penyusunan kebijakan Pemerintah desa, (3) komitmen masyarakat dalam mengadvokasi dan memberikan pendampingan pada keluarga rentan, serta (4) nilai dari kegiatan gotong royong secara kolektif. Selain itu, perlu adanya pendekatan dalam mengintervensi perkawinan usia anak yaitu pendekatan primer dengan cara pencegahan dan pendekatan sekunder dengan cara pendampingan.
Keywords