Unes Journal of Swara Justisia (Oct 2022)
PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEPALA DESA YANG MENGUNTUNGKAN SALAH SATU PASANGAN CALON PADA PEMILIHAN GUBERNUR SUMATERA BARAT TAHUN 2020 (Studi Pada Satreskrim Polres Sawahlunto)
Abstract
Penerapan Unsur Tindak Pidana Kepala Desa Yang Menguntungkan Salah Satu Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 Oleh Satreskrim Polres Sawahlunto adalah pertama, Subjek/Pelaku dimana subyeknya hanya orang- orang tertentu. Unsur Kesengajaan pelaku dimaksudkan untuk memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon peserta pemilihan baik berupa Tindakan aktif atau pasif. Unsur Dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan terpenuhi karena selaku Kepala Desa Sikalang membuat tindakan berupa ikut dalam kampanye antara lain menyambut kedatangan Paslon, Memberikan kata Sambutan dan sebagai moderator di sesi tanya jawab dan menutup acara tersebut. Hambatan Dan Upaya Mengatasinya Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Kepala Desa Yang Menguntungkan Salah Satu Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 Oleh Satreskrim Polres Sawahlunto adalah kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Kurangnya sosialisasi mengenai alat bukti, Terbatasnya waktu penanganan tindak pidana pemilihan kepala daerah menjadi hambatan dalam penyidikan. Tersangka berbelit-belit memberikan keterangan sehingga penyidik kesulitan mengungkap perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Subyek penggeledahan menghalang-halangi penggeledahan. Penangkapan yaitu obyek penangkapan melarikan diri, berada di luar kota, sehingga memakan waktu.
Keywords