Asy-Syari'ah (Aug 2021)

MAQASHID SYARI’AH DALAM PENGATURAN BATAS USIA PERNIKAHAN DI INDONESIA

  • Ahmad Ropei

DOI
https://doi.org/10.15575/as.v23i1.10607
Journal volume & issue
Vol. 23, no. 1

Abstract

Read online

Abstract: One of the most discussed issues in legal studies is the marriage minimum age regulation. This study aims to reveal the Maqashid Shari'ah conception in formulating the objectives of Islamic law regarding the determination of the age limit for marriage in Indonesia. Systematic literature review (SLR) was applied as the research approash, with literature study as data collection technique. The results of this paper indicate that the Maqashid Syari'ah conception on marital age limit is to achieve benefits and to reject harms, which can be seen in the following aspects: Firstly, marriage must be carried out at a mature age as a provision to navigate domestic life; secondly, determining the marriage minimum age is a strategic step to suppress early-agemarriage as one of divorce causes ; thirdly, the age limitation is in line with the protection of offspring principle (hifdz al-nasl) as an effort to prepare a family with strong descendants; fourthly, the age control becomes part of the development of community in term of psycologycal and sociological aspect. This research is expected to provide a broad understanding and encourage community’s legal awareness that the determination of marital age limitation has values that are relevant to the principles of Maqashid Syari'ah. Abstrak: Salah satu kajian hukum yang menyita banyak perhatian adalah pengaturan batas usia pernikahan. Penelitian ini hendak mengungkap konsepsi Maqashid Syari’ah dalam merumuskan tujuan hukum Islam berkenaan dengan penentuan batas usia pernikahan di Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Systematic Literature Review (SLR), dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil tulisan ini menunjukkan bahwa konsepsi Maqashid Syari’ah mengenai hukum batas usia pernikahan bertolak dari tujuan meraih kemaslahatan dan menolak kemadharatan, yang dapat dilihat pada aspek berikut: Pertama, pernikahan harus dilakukan pada usia matang sebagai bekal me­ng­arungi kehidupan rumah tangga; Kedua, penentuan batas usia nikah merupakan langkah strategis dalam menekan terjadinya pernikahan dini sebagai salah satu penyebab perceraian; Ketiga, penentuan batas usia nikah sejalan dengan prinsip perlindungan ter­hadap keturunan (hifdz al-nasl) dalam upaya mempersiap­kan keluarga yang tidak mening­galkan keturunan yang lemah; keempat, penentuan batas usia nikah merupakan bagian dari upaya merespon perkembangan kondisi masyarakat dari sisi kematangan usia menikah berdasar­kan aspek psikologis dan sosiologis. Implikasi penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman secara luas dan mendorong kesadaran hukum bagi masyarakat bahwa penentuan batas usia nikah memiliki nilai-nilai yang relevan dengan prinsip-prinsip Maqashid Syari’ah.

Keywords