IBLAM Law Review (Aug 2024)

Analisa Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terkait Dengan Tindak Pidana Terorisme (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1108/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)”.

  • Gede Yudi,
  • Abu Nawas

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i4.464
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 4

Abstract

Read online

Terorisme sebagai bentuk kejahatan yang melibatkan kekerasan memiliki ciri dan karakter yang berbeda dibandingkan dengan kejahatan pada umumnya. Ancaman terorisme bukan hanya masalah satu negara atau wilayah tertentu, melainkan merupakan ancaman berskala global. Terorisme termasuk dalam kategori kejahatan yang tidak dapat dianggap sebagai kejahatan biasa. Secara akademis, terorisme diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan juga digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan atau crime against humanity. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana penerapan hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Terorisme? Dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan terkait tindak pidana terorisme dalam putusan nomor 1108/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr?. Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara meneelah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian diantaranya yaitu bahwa berkaitan dengan penerapan hukum terhadap tindak pidana terorisme tertuang dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Berdasarkan penjelasan pasal 15 jo. 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bentuk penyertaan yang masuk kedalam pasal ini adalah bentuk penyertaan dalam jenis pembantuan.

Keywords