Syiar Hukum (Aug 2017)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ABORSI (ABORTUS PROVOCATUS) KORBAN PERKOSAAN

  • Yuli Susanti

DOI
https://doi.org/10.29313/sh.v14i2.1470
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 2
pp. 79 – 93

Abstract

Read online

Pada saat sekarang ini, aborsi merupakan suatu masalah yang sangat kontroversi yang mana terdapat banyak pihak yang pro dan kontra atas aborsi tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dari perpektif yuridis tentang bagaimana hukum pidana melalui peraturan perundang-undangan yang ada memberikan perlindungan hukum khususnya terhadap korban perkosaan yang melakukan aborsi (abortus provokatus). Perempuan sebagai korban perkosaan yang hamil dan kemudian memilih aborsi sebagai cara untuk mengakhiri kehamilannya tersebut dikatakan sebagai pelaku tindak pidana aborsi, yang mana dalam kepustakaan hukum pidana disebut dengan tindak pidana “pengguguran kandungan”(abortus provocatus). Adapun perlindungan hukum pada korban perkosaan yang melakukan abortus provocatus tersebut ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku sebagai Lex Generale, dan juga berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang merupakan pengganti dari UU Kesehatan lama, yaitu UU No. 23 Tahun 1992 yang berlaku sebagai Lex Speciale.

Keywords