Ta'zir (Jul 2024)

URGENSI PENAMBAHAN MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA

  • Risma Juliana,
  • Abdul Razak,
  • Eza Tri Yandy

DOI
https://doi.org/10.19109/tazir.v8i1.22291
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 1

Abstract

Read online

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Serta, urgensi penambahan masa jabatan KPK ditinjau dari prespektif hukum tatanegara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus dengan metode pengumpulan data melalui studi pustaka. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil dan kesimpulan bahwa terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan Nurul Ghufron sebagai wakil ketua KPK periode 2019-2023. Alasan permohonan berkaitan dengan umur pemohon ketika dilantik 45 tahun, dan ketika jabatannnya berakhir berumur 49 tahun. Sehingga tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya sebagaimana dalam Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019. Serta, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dipilih kembali satu periode dalam pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 dianggap diskriminatif dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara independent lainnya. Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar terdapat ketidakadilan, diskriminatif dan ketidakpastian hukum. Putusan ini dianggap tidak urgen tidak sesuai dengan konsepsi teori konstitusi, keadilan dan kepastian hukum. Pengaturan pembatasan usia merupakan kebijakan open legal policy. Serta penambahan masa jabatan KPK tidak urgen dilihat dari kinerja dan prestasi pimpinan KPK saat ini. Kata Kunci:Urgensi Masa Jabatan; Komisi Pemberantas Korupsi

Keywords