Refleksi Hukum (Mar 2018)
ASAS KETERBUKAAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (Study Kasus di Kabupaten Lombok Tengah)
Abstract
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 juncto UU Nomor 12 Tahun 2011, asyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah yang demokratis dapat dikaji dari dua aspek, yakni aspek tatanan proses dan substansi. Penelitian ini dalam rangka mengetahui dan menganalisis penerapan asas keterbukaan, mekanisme partisipasi masyarakat, dan kendala dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Lombok Tengah. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan, sosio-legal, konseptual dan komparatif. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu teknik studi dokumentasi dan wawancara (interview) dengan responden yang terbatas. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif yaitu analisis yang mendasar pada dokumen atau data untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang sebenarnya terjadi.
Keywords