UIR Law Review (Jul 2024)
Analisis Prinsip Kepastian Hukum Dalam Pengalihan Rahasia Dagang Di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi prinsip prosedur pengalihan rahasia dagang di Indonesia dengan analisis berdasarkan prinsip kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, analisis dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan terkait serta mengidentifikasi kelemahan yang ditimbulkan dari formulasi pengaturan terkait pengalihan rahasia dagang. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya perlindungan rahasia dagang di Indonesia secara konseptual mengikuti ketentuan internasional dalam TRIPs yang diratifikasi menjadi UU No. 7 Tahun 1994. Ketentuan ini menjadikan rahasia dagang sebagai hak kekayaan yang bersifat eksklusif, tanpa harus melalui pendaftaran. Namun demikian, proses pengalihan rahasia dagang wajib didaftarkan. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian, lantaran pelaku usaha yang belum mendaftarkan rahasia dagangnya tidak dapat mengalihkan rahasia dagang. Untuk itu, formulasi kebijakan perlindungan rahasia dagang perlu diformulasikan kembali untuk secara efisien memberikan perlindungan yang berkepastian hukum.
Keywords