Jurnal IUS (Aug 2020)

Urgensi Pembentukan Regulasi Shadow Banking Pada Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial Di Indonesia

  • Dwi Fidhayanti

DOI
https://doi.org/10.29303/ius.v8i2.722
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2
pp. 381 – 404

Abstract

Read online

Shadow banking merupakan bank bayangan, dimana suatu lembaga bukan bank tetapi menjalankan kegiatan selayaknya bank, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui perkembangan shadow banking pada layanan pinjam meminjam berbasis teknologi finansial di Indonesia dan urgensi pembentukan regulasinya. Metode penelitiannya, yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis dengan menggunakan metode konstruksi hukum kemudian di deskripsikan. Perkembangan shadow banking pada layanan pinjam meminjam berbasis teknologi finansial di Indonesia dikategorikan menjadi dua, yaitu Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Finansial yang telah berizin dan terdaftar Otoritas Jasa Keuangan serta layanan pinjam meminjam berbasis teknologi finansial illegal. Permasalahan dan risiko berasal dari aktivitas illegal. Satgas Waspada Investasi dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional bekerjasama dengan Kominfo berwenang menindak layanan pinjam meminjam berbasis teknologi finansial illegal. Urgensi pembentukan regulasi shadow banking pada layanan pinjam meminjam berbasis teknologi finansial di Indonesia didasarkan pada tiga aspek, yaitu aspek filosofis berdasar pada pasal 33 UUD 1945, aspek sosiologis berdasarkan pada risiko dan dampak korban serta aspek yuridis berdasarkan karena belum adanya sanksi tertulis dalam kedua regulasi yang sudah dikeluarkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Keywords