Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran (Jul 2018)

Penegakan Peraturan Daerah: Tinjauan Terhadap Peran Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja

  • Jamaludin Ghafur

DOI
https://doi.org/10.18592/sy.v18i1.2131
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 1
pp. 87 – 118

Abstract

Read online

Peraturan Daerah (Perda) merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dan merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Fungsinya sangat strategis yaitu sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Melihat fungsinya yang sangat penting tersebut, maka penting untuk memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat menaati dan mematuhinya. Namun faktanya, masih ada sebagian pihak yang tidak mau tunduk dan patuh terhadap perda-perda yang ada. Terhadap pelanggaran atas perda, peraturan perundang-undangan mengamanatkan kepada satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk melakukan langkah-langkah penegakan. Berdasarkan hal tersebut, fokus masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah (Perda)? Kedua, Apa hambatan-hambatan yang dialami oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan peraturan daerah (Perda)? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Adapun pendekatannya adalah pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa: Pertama, peran Pol PP dalam penegakan perda meliputi 4 (empat) hal yaitu: (i) pengarahan; (ii) pembinaan; (iii) preventif (penindakan non yustisial); dan (iv) penindakan (yustisial). Kedua, Secara garis besar, ada tiga hambatan yang dialami oleh Pol PP dalam menegakkan perda yaitu: (i) keterbatasan sumber daya manusia (SDM) Pol PP baik dari aspek keterampilan dan kapabilitas maupun jumlah personil; (ii) dukungan sarana dan prasana yang belum memadai; dan (iii) tingkat kesadaran masyarakat yang sangat rendah dalam mematuhi peraturan hukum (perda).