IBLAM Law Review (Sep 2024)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA NOTARIS DALAM TINDAK PIDANA MEMBANTU MENYURUH MENEMPATKAN KETERANGAN PALSU KEDALAM AKTA OTENTIK
Abstract
Dalam praktek banyak ditemukan kasus pidana yang berkaitan dengan profesi jabatan Notaris. Keterlibatan notaris dalam suatu perkara pidana disebabkan oleh kelengahan notaris yang biasanya dimanfaatkan oleh para pihak dengan memalsukan bukti-bukti materiil, seperti identitas diri. Tidak dipungkiri bahwa ada pula notaris yang terlibat tindak pidana pada sebuah akta, seperti tindak pidana pemalsuan terhadap akta yang dibuatnya. Untuk akan diteliti lebih lanjut bagaimana pengaturan notaris dalam tindak pidana membantu menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik berdasarkan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pertanggungjawaban pidana notaris dalam tindak pidana membantu menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik berdasarkan praktek peradilan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ditemukan Pengaturan Notaris Dalam Tindak Pidana Membantu Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik Berdasarkan Perundang-Undangan di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP dan Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Tindak Pidana Membantu Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik Berdasarkan Praktek Peradilan di Indonesia dengan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Charles dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu Kedalam Akta Otentik sebagaimana ketentuan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. Dari hasil penelitian untuk perbaikan dibuatkan pengaturan mengenai tindak pidana notaris yang membantu menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dibuatkan secara khusus dalam UU, Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, Permenkumham. Dan Majelis Hakim yang memutus perkara seharusnya memberikan saksi etika terhadap notaris selain memberikan sanksi pidana agar memberikan efek jera bagi notaris.
Keywords