Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Islam (May 2023)

Undang-Undang Peradilan Agama 1989 dalam Tinjauan Pemikiran Mark Cammack

  • Ichwan Ahnaz Alamudi Ichwan Ahnaz Alamudi

DOI
https://doi.org/10.33367/legitima.v5i01.3694
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 01
pp. 285 – 299

Abstract

Read online

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh sahnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama oleh Presiden Soeharto. Sebelum berlakunya UU tersebut, kompetensi substantif pengadilan Islam di pulau-pulau padat penduduk di Jawa dan Madura hanya mencakup masalah perkawinan dan perceraian dengan adanya undang-undang ini menambah yurisdiksi pengadilan Islam untuk memasukkan warisan di seluruh negeri. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bertujuan untuk mengetahui pemikiran dan pembahasan terkait lahirnya Undang-Undang Peradilan Agama tahun 1989. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Peradilan Agama telah hadir dalam bagian hukum di Indonesia sejak masuknya Agama Islam ke Indonesia, hal tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat muslim akan penegakkan keadilan, pemerintah mewujudkan dan menegaskan kedudukan peradilan agama di Indonesia. Pengesahan Undang-Undang Peradilan Agama 1989 menjadikan Peradilan Agama memiliki kedudukan yang sejajar dengan peradilan-peradilan lainnya.

Keywords