Law and Justice (Jun 2017)
EKSISTENSI EKONOMI ISLAM (STUDI TENTANG PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA)
Abstract
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan dan menunjang ekonomi negara, terutama setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Ekonomi Islam di Indonesia saat ini sudah mulai dikenal dan disetujui oleh masyarakat, mengingat menjamurnya bank-bank berbasis Islam menjadikan masyarakat mengerti sistem-sistem dalam ekonomi Islam. Berdirinya Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 1975 memicu berdirinya bank Islam diseluruh dunia termasuk Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah adalah jaminan bagi eksistensi dan perlindungan hukum bagi perbankan syariah setelah satu dekade terakhir keberadaannya yang hanya mengatur salah satu prinsip bagi hasil yang tidak secara defnitif dan komprehensif mengatur aktiftas bank berdasarkan prinsip syariah. Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan Juni 2015, jumlah kantor perbankan syariah mencapai puncaknya pada tahun 2013 yaitu sebanyak 2.990 dan mengalami trend penurunan pada tahun 2015 menjadi 2.881. Oleh karena itu, upaya untuk mengenalkan ekonomi Islam dan peran ekonomi Islam di Indonesia perlu terus ditingkatkan demi menunjang perkembangan ekonomi Islam dalam kehidupan masyarakat. Prediktabilitas Hukum harus mempunyai kemampuan untuk memberikan gambaran pasti di masa depan mengenai eksistensi perbankan syariah atau hubungan-hubungan yang dilakukan pada masa sekarang untuk mengembangkan eksistensi ekonomi syariah.