Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2023)
PERLINDUNGAN HUKUM POSITIF INDONESIA TERHADAP KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI
Abstract
Artikel ini membahas mengenai eksistensi dan kemampuan hukum positif di Indonesia dalam melindungi pengguna dari kejahatan terkait penyalahgunaan terhadap data pribadi dan melihat pelaksanaan penegakan hukum serta pertanggungjawaban hukum pengendali dan prosesor data pribadi jika terjadi penyalahgunaan terhadap data pribadi pengguna. Hal ini terkait dengan semakin meningkatnya kejahatan dengan menggunakan data pribadi seseorang tanpa izin dari pemilik data, bahkan pemilik data dapat mengalami kerugian secara materiil dan mendapat intimidasi atau pengancaman. Sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pengaturan hukum positif di Indonesia selama ini yang mengatur terkait data pribadi masih tersebut dalam beberapa peraturan perundang-undangan dengan bersifat sektoral. Artikel ini membahas setiap peraturan tersebut yang berfungsi melindungi data pribadi pengguna selama ini, serta mendalami sejauh mana pengaturan tersebut berfungsi. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah pendekatan normatif-empiris, yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dan kepustakaan atau penelitian hukum dari beragam perspektif, serta menghubungkannya dengan realitas yang terjadi di masyarakat. Analisis dilakukan secara deskriptif yaitu mengumpulkan semua data dan menghubungkan permasalahan dengan analisis berdasarkan teori hukum yang disusun sistematis. Sehingga dalam artikel ini dapat dilihat dan disimpulkan bahwa pengaturan mengenai penyalahgunaan data pribadi yang bersifat sektoral di Indonesia selama ini belum efektif dan tidak mampu menanggulangi kejahatan yang terjadi, serta upaya hukum yang dapat ditempuh dengan peraturan yang ada selama ini juga sangat minim. Hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang secara fokus mengatur masalah data pribadi, diharapkan mampu kedepannya menjadi solusi dalam mencegah terjadinya kejahatan menggunakan data pribadi dan menjadi payung hukum yang kuat dalam melakukan upaya penegakan hukum.
Keywords