Lambung Mangkurat Law Journal (Sep 2016)

EPT Larangan Penerimaan Titipan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh Notaris danKaitannya dengan Kode Etik Notaris

  • Rika Kumala Sari Rimba

Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 180 – 191

Abstract

Read online

Notaris merupakan salah satu profesi hukum yang mempunyai kode etik yang dibuat oleh Ikatan Notaris Indonesia. Adanya kode etik notaris bertujuan untuk menjaga perilaku notaris dalam menjalankan jabatannya. Dalam menjalankan jabatannya, notaris harus menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris, menjaga dan membela kehormatan perkumpulan. Tetapi, dalam kenyataannya notaris sering melakukan hal yang beresiko dalam menjalankan jabatannya, yaitu dengan menerima penitipan sertifikat hak atas tanah dari para pihak. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui larangan penerimaan titipan sertifikat hak atas tanah oleh notaris dan mengetahui hubungan keterkaitan antara larangan penerimaan titipan sertifikat hak atas tanah oleh notaris dengan kode etik notaris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian: penelitian terhadap kekosongan hukum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I), yaitu mengenai masalah penerimaan titipan tanda bukti hak kepemilikan atas tanah para pihak oleh notaris. Sifat penelitian dalam penulisan tesis ini bersifat deskriptif.

Keywords