Indonesia Law Review (Aug 2018)

INTERNATIONAL AND DOMESTIC LAW ASPECTS OF CROSS-BORDER INSOLVENCY IN ORDER TO ESTABLISHING CROSS-BORDER INSOLVENCY REGULATION IN ASEAN: INDONESIAN PERSPECTIVE

  • Najib Imanullah,
  • Emmy Latifah,
  • Pramesthi Dinar Kirana Ratri

DOI
https://doi.org/10.15742/ilrev.v8n2.265
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2
pp. 190 – 202

Abstract

Read online

Abstract The increases in cross-border trade has resulted in more companies with assets, business, and presence in multiple jurisdiction. When any of these companies face debt restructuring or insolvency, it confronts a myriad of complex issues in coordinating rescue proposals or winding up the businesses across jurisdictions. Prior to the 1997 economic crisis, insolvency laws in most state economies were generally out of date and irrelevant to the modern commercial needs, particulary the cross-border insolvency matters that has not been well regulated. ASEAN has initiated an integrated economy regional by launching an ASEAN Economic Community on late 2015. It aimed to establish a deeply integrated and highly cohesive ASEAN economy that would support sustained high economic growth and resilience in the face of global economic shocks and volatilities within ASEAN members. Unfortunately, ASEAN member has not prepared a regulation regarding cross-border insolvency matters which could restrains its aim to establish a fully integrated economy regional. Each state members has its own national insolvency laws and proceedings, but none have the schemes that could surpassed the national borders and simplified the procedures. The aspects of cross-border insolvency from both the international law and domestic law of Indonesia is already prepared to deal with foreign proceedings. Both could be adjusted to establish a cross-border regulation in ASEAN. Hence, there should be an in-depth harmonization of cross-border insolvency should be another priority upon ASEAN Economic Community to achieve a fully-integrated economy in ASEAN. Keywords: Cross-border Insolvency, Intregated Economy, International Law, Domestic Law, Indonesia, ASEAN. Abstract Peningkatan perdagangan lintas batas telah menghasilkan lebih banyak keberadaan perusahaan dengan aset dan bisnis di beberapa yurisdiksi. Ketika salah satu dari perusahaan-perusahaan ini menghadapi restrukturisasi utang atau kebangkrutan, akan muncul pula beberapa masalah yang lebih kompleks dalam mengkoordinasikan proposal penyelamatan atau penutupan usaha di seluruh wilayah hukum yang bersangkutan. Sebelum krisis ekonomi tahun 1997, undang-undang kepailitan di sebagian besar negara pada umumnya sudah tidak sesuai dan tidak relevan dengan kebutuhan komersial modern, khususnya hal-hal kepailitan lintas batas yang belum diatur dengan baik. ASEAN telah memulai ekonomi terintegrasi di dalam wilayahnya dengan meluncurkan Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC) pada akhir tahun 2015. Hal ini bertujuan untuk membangun ekonomi ASEAN yang lebih terintegrasi dan sangat kohesif, yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tinggi dan ketahanan dalam menghadapi guncangan ekonomi global dan fluktuasi dalam anggota ASEAN . Sayangnya, anggota ASEAN belum menyiapkan regulasi mengenai hal kepailitan lintas batas yang bisa menahan tujuannya untuk membangun ekonomi terintegrasi regional. Setiap negara anggota memiliki undang-undang kepailitan nasional sendiri dan prosesnya masing-masing, tetapi tidak memiliki skema yang bisa melampaui batas-batas nasional dan menyederhanakan prosedur yang ada. Aspek kepailitan lintas batas baik dari segi hukum internasional dan hukum nasional di Indonesia sudah siap melakukan prosedur terhadap hasil persidangan asing. Keduanya dapat disesuaikan untuk membentuk peraturan lintas batas di ASEAN. Oleh karena itu, harus ada harmonisasi yang lebih baik dalam perkara kepailitan lintas batas di wilayah ASEAN dan harus menjadi prioritas lain setelah Masyarakat Ekonomi ASEAN, tentunya hal ini juga untuk mencapai ekonomi terintegrasi di ASEAN. Kata Kunci: Kepailitan Lintas Batas, Ekonomi Terintegrasi, Hukum Internasional, Hukum Nasional, Indonesia, ASEAN.