Al-Adl (Jan 2022)

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PADA PENGELOLAAN DANA HAJI UNTUK INVESTASI INFRASTURKTUR

  • Aulia Muthiah

DOI
https://doi.org/10.31602/al-adl.v14i1.5965
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 1
pp. 65 – 84

Abstract

Read online

Perdebatan tentang dana haji masyarakat indonesia yang akan digunakan untuk investasi infrastruktur cukup rumit. Mayoritas masyarakat indonesia tidak menyetujui kebijakan ini sebab mereka khawatir dana haji yang selama ini mereka kumpulkan akan hilang jika kegiatan investasi ini gagal. Pada konteks pengelolaan dana haji untuk investasi infrastrktur tentunya memerlukan pemahaman yang komprehensif agar kita bisa lebih bijak menyikapi gagasan yang dilontarkan oleh pemerintah. Pada penelitian akan dibahas tentang landasan yuridisnya dan bentuk pertanggung jawaban pemerintah selaku pihak yang menggunakan dana masyarakat untuk kepentingan investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menitik beratkan kepada penggunaan norma-norma hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan tentang haji dan investasi. Hasil penelitian menyatakan bahwa penggunaan dana haji untuk investasi inftastruktur tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, selama investasi ini dilakukan dengan berstandar prinsip syariah yang diamanatkan oleh UU Pengelolaan keuangan haji. Jika investasi menguntungkan maka pembagian hasilnya benar-benar untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dan juga menekan biaya haji tersebut. Namun jika investasi merugi BPKH juga harus bertanggungjawab tidak hanya tanggung jawab renteng namun harus ditambah dengan tanggung jawab secara privat.

Keywords